MEDIARESMI.COM | Pasangan bukan suami istri di Kabupaten Simeulue, Aceh, kedapatan sedang melakukan perbuatan mesum di dalam toilet kantor desa. Pasangan Khalwat/Ikhtilat itu digerebek warga sedang berduaan diduga enak-enakan.
Aksi mesum itu terjadi di sebuah toilet kantor desa di Dusun Beringin Desa Salur Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Sabtu 09 Januari 2021 kemari sekira pukul 20.00 WIB. Hal itu dibenarkan pihak kepolisian setempat.
“Mereka berdua digerebek warga di kamar mandi (toilet) pada hari Sabtu 09 Januari 2021, sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Minggu 10 Januari 2021.
Menurutnya, kedua pelaku mesum itu ditangkap dan diamankan para pemuda desa. Untuk menghindari amarah dan amuk massa, keduanya diamankan oleh pihak kepolisian. kini, keduanya diperiksa penyidik Reskrim Polres Simeulue.
“Kedua tersangka tindak pidana khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebutkan, kedua pelaku yaitu; MD (36 tahun) warga Simeulue Tengah, sementara pasangan perempuannya berinisial SAL (42 tahun) warga Teupah Barat, yang diketahui sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Saat ini, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal tindak pidana khalwat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Kasat. (MH)