Pemerintah Aceh Fasilitasi Perizinan Berusaha Gratis untuk 23 UMKM

Ekonomi Bisnis26 Dilihat

MEDIARESMI.COM | Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh melaksanakan kegiatan Fasilitasi Badan Hukum, Ijin Edar PIRT, Merek, dan Sertifikasi Halal UMKM bagi 23 UMKM di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang.

Kegiatan itu menggandeng para pendamping dari Lembaga Pendamping Proses Halal (LP3H) Yayasan Matahari. Kegiatan berlangsung selama 4 hari sejak 28 hingga 31 Oktober 2022 di Hotel Khalifah, Idi Rayeuk-Aceh Timur.

Acara dibuka Donni Deiriadi, mewakili Kepala Dinas yang berhalangan hadir. Donni menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka menikkelaskan UMKM dengan meningkatkan daya saing produk UMKM melalui fasilitasi perizianan berusaha, izin edar dan sertifikasi halal.

“Izin edar dan sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban yang harus dimiliki bagi pelaku usaha. Untuk itu pemerintah hadir melalui program fasilitasi ini. Diharapkan dengan adanya izin edar dan sertifikat halal produk UMK dapat menjangkau pasar lebih luas hingga pasar modern, toko, swalayan, minimarket, supermarket dan bahkan pasar online,” kata Donni.

Lebih lanjut Donni menjelaskan, kedapan akan banyak kesempatan bagi produk UMKM seperti pasar online bahkan hingga akses pada pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui ekatalog local maupun nasional.

Di sisi lain, dalam proses sertifikasi halal, ada dua mekanisme proses sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh pelaku UKM, yaitu melalui Self Declare dan Jalur Reguler, tergantung jenis produk dan bahan digunakan.

Dengan adanya sertifikasi halal produk dan ijin edar, diharapkan mampu meningkatkan pemasaran, dapat memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Seusai mendapatkan fasilitasi Badan Hukum, Merek, Ijin Edar, dan Sertifikasi Halal dari Dinas Koperasi dan UKM Aceh, 23 UMK dari empat kabupaten/kota itu bisa langsung akses pasar modern.

Salah satu UKM penerima manfaat, Zulfikar, Produsen Bubuk Kopi dan pemilik Warung Kopi ini menuturkan, sangat senang bisa mengikuti acara tersebut.

“Difasilitasi pembuatan label dan kemasan hingga mendapat sertifikat PIRT dan Halal. Alhamdulillah sudah terbit izin edar P-IRT nya dan sertifikat halal sudah diproses dan diajukan secara online melalui Sihalal,” ucap Zul.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Abi Muhammad. Dirinya merasa semakin nyaman berusaha setelah memperoleh ijin edar SPP PIRT dari bimtek yang diikutinya.

“Syukur Alhamdulillah, kalau saya yang penting ada ijin edar SPP PIRT nya pak. Sudah nyaman,” ujar Abi.

(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *