Kasus Nasabah Kehilangan Uang Rp54 Juta di Bank Aceh Dilaporkan ke Mahkamah Agung

MEDIARESMI.COM | Hasballah, nasabah Bank Aceh Cabang Lhokseumawe resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara raibnya saldo dari rekening miliknya berjumlah Rp54 juta lebih atau Rp 54.500.000,-.

Dalam mengajukan upaya hukum kasasi itu, dirinya diwakili oleh kuasa hukumnya Armia SH., MH., pengacara yang akrab disapa Armia SB itu membenarkan langkah yang telah ditempuh oleh pihaknya.

“Benar, kita telah mendaftarkan kasasi sesuai Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 3/Pdt.Sus-BPSK/2022, tanggal 30 Mei 2022. Selanjutnya, kemarin kita juga sudah menyerahkan memori kasasi sesuai dengan Tanda Terima Memori Kasasi, tanggal 6 Juni 2022,” ungkapnya, Selasa 6 Juni 2022.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya sudah pernah dimenangkan oleh Hasballah di BPSK Kabupaten Aceh Utara yang amar putusannya antara lain, menghukum Bank Aceh untuk mengembalikan dana kepada Hasballah sejumlah Rp29 juta.

Walaupun tidak mengabulkan seluruhnya, kata pengacara, paling tidak sudah memberikan sedikit keadilan baginya kliennya. Sayangnya, atas putusan BPSK itu, Bank Aceh justru memilih mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe lewat Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-BPSK/2022, tanggal 25 Mei 2022, justru menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan nasabah Bank Aceh itu.

Alasannya agar nasabah melaporkan kasus pembobolan itu kepada polisi. Implikasinya, putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe itu menganulir putusan BPSK sebelumnya.

“Tentu saja kami menolak Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe itu. Menurut kami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dan salah dalam penerapan hukumnya,” kata Armia SB.

“Maka dalam memori kasasi, kami meminta agar Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tersebut dan menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Bank Aceh.”

Armia SB mengakui dirinya bersedia menangani kasus ini dan mendampingi nasabah, mengingat pentingnya perlindungan kepada nasabah selaku konsumen.

Saat menjumpai Armia SB untuk meminta pendampingan hukum, Hasballah sempat mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak bank yang saat itu tidak memberikan solusi yang berarti atas raibnya dana miliknya. Karena itu, ia pun membawa kasus itu ke BPSK.

Kepada media, Armia SB tidak banyak memberikan tanggapan tentang fakta dan kronologis. “Karena pada tahap kasasi ini, kita tidak lagi mempersoalkan fakta, tetapi kita mempersoalkan penerapan hukum oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe selaku judex facti, untuk kita uji ke Mahkamah Agung selaku judex juris”.

Dia menambahkan, kendati upaya hukum yang dilakukan sedang bergulir, pihaknya berharap tidak tertutup kemungkinan agar masalah kliennya dengan bank kebanggaan masyarakat Aceh itu dapat diselesaikan dengan baik.

(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *