Bos Sabu Berhasil Kabur dari Penjara, LASKAR: Oknum yang Terlibat Harus Dipecat

Banda Aceh – Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Teuku Indra Yoesdiansyah, SIM., SH., mendesak Kemenkumham untuk memeriksa secara mendalam kasus kaburnya bos sabu di LPN Kelas IIB Langsa.

“Jika terbukti ada keterlibatan oknum sipir di LPN tersebut, kita mendesak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM untuk memecat mereka, karena telah merusak citra Kemenkumham,” ujar Teuku Indra, Minggu malam 19 Februari 2023 di Banda Aceh.

Menurut Teuku Indra, kaburnya bos sabu dari penjara merupakan perkara yang tidak boleh dianggap remeh. Karena menurutnya hal itu menjadi preseden buruk bagi Kemenkumham.

“Jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas di dalam, maka tindakan paling pantas diberikan kepada mereka adalah pemecatan, karena itu juga sebagai tindakan yang termasuk ke dalam tindak pidana,” jelasnya.

Ketua Umum LASKAR itu juga mendesak Polisi turun tangan segera memproses hukum oknum yang diduga terlibat dalam peristiwa kaburnya bos sabu di LPN Kelas IIB Langsa tersebut.

Teuku Indra juga menyakini oknum yang terlibat bukan satu orang. Karena itu ia mendesak kepolisian mengungkap secara terang benderang kepada publik, siapa saja yang taliban dalam kasus kaburnya Zul Penggrik.

“Informasi yang kami terima, Zul Penggrik itu dengan mudah bisa keluar dari pintu utama Lapas, tentu saja itu tidak mudah. Artinya, kami menduga ada keterlibatan yang berwenang di lapas tersebut,” ungkapnya.

“Maka polisi harus memeriksa semua yang terlibat dan menjatuhkan pidana kepada mereka yang terlibat, karena membantu kaburnya bos sabu. Jangan sampai ke depan kasus serupa terjadi lagi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sejumlah media, seorang napi narkoba berhasil kabur dari lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Langsa yang diduga dibantu oknum petugas di Lapas tersebut. Kini, kasus tersebut mendapat perhatian Kemenkumham dan mulai memeriksa kasus kaburnya bos sabu tersebut.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *